Minggu, 24 Juni 2012

PRESENTASI KELOMPOK 2.. IV.INTELEKTUAL PROFESI



HAK DAN KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Deon Opisar H (41810010022)
Handya sutiyono (41810010104)
Wullan suchi Danayanti (41810010058)

 PENGERTIAN HAKI
  Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda, yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
  Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia.
 
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:
1.Hak cipta
2.Hak kekayaan industri, yaitu :
-Paten
-Merek
-Desain Industri
-Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
-Rahasia Dagang, dan
-Indikasi
 
  HAK CIPTA
PENGERTIAN  
  Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
  Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
1.Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1) .
2.Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi".

SUBYEK HAK CIPTA
Pencipta
  seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Pemegang Hak Cipta
  Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut diatas
  
OBYEK HAK CIPTA
Ciptaan
  yaitu hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
  
MERK
   Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
  
DESAIN INDUSTRI
(Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri) :
  Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
   
DESAIN TATA LETAK TERPADU 
(Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu) :

(Pasal 1 Ayat 1)
   Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.

(Pasal 1 Ayat 2)
  Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. 

  RAHASIA DAGANG

(Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang) :
   Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
  
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG HAKI
Hak cipta 
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 Tanggal 5 April 1989 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1986 tentang Dewan Hak Cipta.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1989 Tanggal 14 Januari 1989 tentang Penterjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1986 Tanggal 6 Maret 1986 tentang Dewan Hak Cipta.
  
BIDANG PATEN
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1995 Tanggal 29 Agustus 1995 tentang Komisi Banding Paten. 
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1993 Tanggal 22 Februari 1993 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten. 
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1991 Tanggal 11 Juni 1991 tentang Pendaftaran Khusus Konsultan Paten.
BIDANG MERK  
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1995 Tangga1 29 Agustus 1995 tentang Komisi Banding Merk. 
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1993 Tangga1 31 Maret 1993 tentang Tata Cara Permintaan Pendaftaran Merk. 
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1993 Tangga1 31 Maret 1993 tentang Kelas Barang atau Jasa Bagi Pendaftaran Merk.
CONTOH-CONTOH PELANGGARAN HAKI 
aktivitas pembajakan software di Tanah Air justru kian melonjak. 
mengumumkan ciptaan yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah di bidang pertahanan dan keamanan. 
memperbanyak dan menjual video compact disc (vcd) porno.
KESIMPULAN
Dari materi ini dapat diketahui dan memahami mengenai hal-hal HAKI, pelaksanaan undang-undang haki sekarang ini tidak konsisten dengan kenyataan sehingga masih banyak pelanggaran-pelanggaran yang semakin keras.

Download File PPT : http://www.mediafire.com/?d0lbt00yc9sg8sb
Download File Dox : http://www.mediafire.com/?o8kbb41efm8czx4 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar